Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-02-2005
No. Perkara : 007/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1), (3) dan (4), Pasal 52
Inti Masalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 52 UU SJSN yang menutup peluang Pemerintahan Daerah untuk ikut mengembangkan sistim jaminan sosial yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 menyangkut hak atas jaminan sosial.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: