Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2017
No. Perkara : 26/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24A ayat (5), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon telah dimenangkan oleh peradilan arbitrase atas sengketa, namun pihak lawan mengajukan permohonan pembatalan kepada PN Jakarta Pusat dengan alasan pasal-pasal a quo dan dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Pusat. Pemohon meminta pengujian Pasal-pasal a quo untuk dapat dibuktikan dengan proses peradilan pidana, dalam waktu pembuktian sesuai hukum acara pidana, serta mengatur limitasi hal-hal yang dapat membatalkan putusan arbitrase.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan