Tanggal Registrasi | : | 19-05-2017 |
No. Perkara | : | 26/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24A ayat (5), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon telah dimenangkan oleh peradilan arbitrase atas sengketa, namun pihak lawan mengajukan permohonan pembatalan kepada PN Jakarta Pusat dengan alasan pasal-pasal a quo dan dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Pusat. Pemohon meminta pengujian Pasal-pasal a quo untuk dapat dibuktikan dengan proses peradilan pidana, dalam waktu pembuktian sesuai hukum acara pidana, serta mengatur limitasi hal-hal yang dapat membatalkan putusan arbitrase. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430