Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-05-2017
No. Perkara : 26/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24A ayat (5), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon telah dimenangkan oleh peradilan arbitrase atas sengketa, namun pihak lawan mengajukan permohonan pembatalan kepada PN Jakarta Pusat dengan alasan pasal-pasal a quo dan dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Pusat. Pemohon meminta pengujian Pasal-pasal a quo untuk dapat dibuktikan dengan proses peradilan pidana, dalam waktu pembuktian sesuai hukum acara pidana, serta mengatur limitasi hal-hal yang dapat membatalkan putusan arbitrase.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: