Tanggal Registrasi | : | 19-05-2017 |
No. Perkara | : | 25/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 49 UU 41 Tahun 1999.. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 69 ayat(2) UUPPLH beserta penjelasan yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektar per kepala keluarga telah merugikan hak konstitusional Para Pemohon yaitu perlakuan tidak sama di hadapan hukum dan ketidakpastian hukum.Ketentuan Pasal 88 UU PPLH terkait strict liability merugikan hak konstitusional Pemohon karena tidak didasarkan doktrin pertanggungjawaban (liability based on fault). Ketentuan Pasal 99 ayat (1) terkait frasa "kelalaian" bertentangan dengan asas kepastian hukum karena dimaknai dalam cakupan sangat luas. Serta ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan perlu dimaknai dan ditafsirkan tegas bahwa perusahaan sebagai pemegang izin bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di areal kerja sepanjang diakibatkan oleh kegiatan /perbuatan perusahaan agar memberi kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430