Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-05-2017
No. Perkara : 24/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 23 ayat (2) dan (3), Pasal 33 UU Partai Politik, dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada. Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa menurut Pemohon eksistensi Pasal 23 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 33 UU Parpol serta frasa a quo dalam Pasal 40A Ayat (3) UU Pilkada telah memberikan ruang bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yaitu Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan pasal tersebut pengakuan sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian pada pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan pada putusan pengadilan, akan tetapi digantungkan juga pada pendaftaran yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yaitu Kementerian Hukum dan HAM.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: