Tanggal Registrasi | : | 18-05-2017 |
No. Perkara | : | 23/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Pasal 24 ayat (2) Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya pasal a quo, Pemohon I tidak memiliki upaya hukum lain untuk membersihkan namanya, jika suatu saat terdapat bukti baru, yang memberikan putusan yang berbeda dengan putusan PN Jakarta Pusat No. : 1966/Pid.B/2008/PN.Jkt.Pst yang diputus pada tanggal 11 Juni 2009 jo putusan MA No. : 589/K/pid/2010 tanggal 23 Juni 2010 dan bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VIII merasakan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh Pemohon I. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430