Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-05-2017
No. Perkara : 23/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Pasal 24 ayat (2) Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya pasal a quo, Pemohon I tidak memiliki upaya hukum lain untuk membersihkan namanya, jika suatu saat terdapat bukti baru, yang memberikan putusan yang berbeda dengan putusan PN Jakarta Pusat No. : 1966/Pid.B/2008/PN.Jkt.Pst yang diputus pada tanggal 11 Juni 2009 jo putusan MA No. : 589/K/pid/2010 tanggal 23 Juni 2010 dan bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon VIII merasakan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh Pemohon I.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: