Tanggal Registrasi | : | 18-05-2017 |
No. Perkara | : | 22/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah memberikan dasar hukum bahwa anak yang berumur 16 tahun dapat dinikahkan, dan dalam hal ini lebih spesifik pada anak perempuan yang berumur 16 tahun. Bahwa kehadiran pasal aquo menunjukan bahwa negara masih memperbolehkan adanya perkawinan anak khusus anak perempuan yang mengakibatkan jaminan hak konstitusional berupa batas usia kawin para pemohon untuk diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah terlanggar hal ini bertentangan dengan UUD 1945 |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430