Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-05-2017
No. Perkara : 22/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah memberikan dasar hukum bahwa anak yang berumur 16 tahun dapat dinikahkan, dan dalam hal ini lebih spesifik pada anak perempuan yang berumur 16 tahun. Bahwa kehadiran pasal aquo menunjukan bahwa negara masih memperbolehkan adanya perkawinan anak khusus anak perempuan yang mengakibatkan jaminan hak konstitusional berupa batas usia kawin para pemohon untuk diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah terlanggar hal ini bertentangan dengan UUD 1945
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: