Tanggal Registrasi | : | 18-02-2005 |
No. Perkara | : | 006/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 24 ayat (5) berikut pasal-pasal yang berkaitan yaitu Pasal 56 sampai dengan Pasal 67, Pasal 70, Pasal 75 sampai dengan Pasal 80, Pasal 82 sampai dengan Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95 sampai dengan Pasal 103, Pasal 106 sampai dengan Pasal 112, paragraf keenam Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 |
Inti Masalah | : | Pemohon beranggapan pemberlakuan pada sebagian Pasal dalam UU Pemda tidak sesuai dengan perintah konstitusi, sehingga Pemohon merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya UU tersebut. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon adalah sebagai bakal calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430