Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-05-2017
No. Perkara : 21/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 Juncto. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tabun 2009 tentang Ketransmigrasian Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) frasa "Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi" sejatinya tidak jelas dan kabur mengenaI prosedur /tahapan penyediaan tanah untuk kepentingan penyelenggaraan transmigrasi
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan