Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-05-2017
No. Perkara : 20/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Pembatalan Pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 58/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017 oleh Keputusan Komisi Aceh Nomor 9/Kpts/KIP Aceh/Tahun 2017 tentang Koreksi atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 58/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017 sehingga pemohon tidak mendapatkan suara dalam pemilihan kepala daerah. Pemohon mengajukan sengketa perrselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Agung tetapi ditolak dengan pertimbangan MA permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah bukan kewenangan MA melainkan kewenangan MK menurut Pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: