Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-05-2017
No. Perkara : 19/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pada Pasal 87 KUHP yang mengatur mengenai upaya makar tidak memiliki ukuran yang jelas serta tidak ada perbedaan antara percobaan makar dengan upaya makar itu sendiri. Dan Pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai permufakatan jahat memiliki ketidakjelasan perbedaan antara upaya makar dan permufakatan jahat
Status Perkara : Tidak Berwenang

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan