Tanggal Registrasi | : | 20-04-2017 |
No. Perkara | : | 18/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | . Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Bertentangan dengan Pasal 23, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 33 UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pada Pasal 40 Undang-Undang a quo yang mengatur mengenai kadaluawarsa hak tagih mengenai utang atas beban negara setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo yang menurut Pemohon telah mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk menerima pembayaran pensiun selama 16 bulan dari 76 bulan pensiun yang seharusnya diterima Pemohon terhitung sejak bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Oktober 2016. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430