Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2017
No. Perkara : 18/PUU-XV/2017
Objek Perkara : . Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Bertentangan dengan Pasal 23, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 33 UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pada Pasal 40 Undang-Undang a quo yang mengatur mengenai kadaluawarsa hak tagih mengenai utang atas beban negara setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo yang menurut Pemohon telah mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk menerima pembayaran pensiun selama 16 bulan dari 76 bulan pensiun yang seharusnya diterima Pemohon terhitung sejak bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Oktober 2016.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan