Tanggal Registrasi | : | 20-04-2017 |
No. Perkara | : | 17/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon materi muatan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas tidak menjamin kepada seluruh warga negara, karena yang mendapatkan jaminan sosial atau santunan hanyalah korban kecelakaan akibat tertabrak alat angkutan lalu lintas jalan, sedangkan kecelakaan di jalan raya akibat kelalaian sendiri atau akibat tidak memadainya sarana dan prasarana jalan raya maka korban kecelakaan tunggal tidak mendapat jaminan sosial/santunan |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430