Tanggal Registrasi | : | 20-04-2017 |
No. Perkara | : | 16/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bertentangan denganPasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 1 46 ayat (6) UU No 10 Tahun 2016 adalah ambigu dan multitafsir yang berakibat merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan alasan berkas perkara yang telah diserahkan kembali oleh Penyidik, setelah dilakukan penelitian kembali dianggap masih belum lengkap. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430