Tanggal Registrasi | : | 20-04-2017 |
No. Perkara | : | 15/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | "Ketentuan pasal-pasal a quo tentang persamaan ketentuan terhadap alat berat dan kendaraan bermotor yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat. Kedudukan Alat Berat yang telah dikeluarkan dari kategori Kendaraan Bermotor sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015, maka secara mutatis mutandis seharusnya pengkategorian alat berat sebagai kendaraan bermotor dalam Pasal 1 angka 13 UU PDRD beserta turunannya yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2) harus dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi." |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430