Tanggal Registrasi | : | 12-02-2017 |
No. Perkara | : | 14/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. |
Inti Masalah | : | Pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar karena telah terjadi ketidakadilan sosial berdasarkan UUD 1945 mengenai pengaturan larangan mahar politik dalam pemilihan kepala daerah sedangkan dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tidak diatur mengenai larangan mahar politik sehingga Pemohon meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang dapat memberlakukan aturan mengenai larangan praktik mahar politik dalam pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430