Tanggal Registrasi | : | 16-02-2017 |
No. Perkara | : | 13/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2, pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf Undang-Undang a quo dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena membuka peluang pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan yang akan menyebabkan hilangnya pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila sudah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430