Tanggal Registrasi | : | 02-02-2017 |
No. Perkara | : | 11/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 157 ayat (5) dan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pada Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang a quo yang mengatur mengenai hari kerja sepanjang tidak dimaknai sebagai 3 x 24 jam dan Ketentuan Pasal 158 ayat (1) dan (2) Undang-Undang a quo yang telah memberikan batasan terkait dengan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan umum telah menghalangi upaya pencapaian keadilan dan penegakan hukum guna mewujudkan Pemilukada yang demokratis serta memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta dianggap inkonstitusional dan merugikan hak-hak Para Pemohon |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430