Tanggal Registrasi | : | 26-01-2005 |
No. Perkara | : | 005/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Penjelasan Pasal 59 ayat (1) |
Inti Masalah | : | Para Pemohon beranggapan pemberlakuan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya Pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dan terlebih lagi Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut telah menghalangi hak konstitusional para Pemohon baik secara pribadi warga negara Indonesia maupun sebagai badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430