Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-02-2017
No. Perkara : 9/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 176 ayat (1), (2), dan (3) UU a quo yang membuka peluang pemilihan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota lewat usulan DPRD untuk menggantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang berhenti dianggap inkonstitusional dan merugikan Pemohon serta membuka peluang Politik Transaksional
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan