Tanggal Registrasi | : | 02-02-2017 |
No. Perkara | : | 9/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 176 ayat (1), (2), dan (3) UU a quo yang membuka peluang pemilihan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota lewat usulan DPRD untuk menggantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang berhenti dianggap inkonstitusional dan merugikan Pemohon serta membuka peluang Politik Transaksional |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430