Tanggal Registrasi | : | 17-01-2017 |
No. Perkara | : | 8/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 38 juncto Pasal 55 UU a quo yang mengatur suatu ketentuan pidana, dalam rumusannya telah melanggar asas legalitas yang menyebabkan ketidakpastian hukum, diskriminatif dan tidak adil serta berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Penjelasan Pasal 38 UU a quo dapat ditafsirkan dangan bebas dan terbuka oleh penguasa oleh penguasa dan penyelenggara telekomunikasi, untuk mengadili masyarakat dengan sewenang-wenang. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430