Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2017
No. Perkara : 8/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 38 juncto Pasal 55 UU a quo yang mengatur suatu ketentuan pidana, dalam rumusannya telah melanggar asas legalitas yang menyebabkan ketidakpastian hukum, diskriminatif dan tidak adil serta berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Penjelasan Pasal 38 UU a quo dapat ditafsirkan dangan bebas dan terbuka oleh penguasa oleh penguasa dan penyelenggara telekomunikasi, untuk mengadili masyarakat dengan sewenang-wenang.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: