Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-06-2017
No. Perkara : 7/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Inti Masalah : Bahwa frasa "makar" dalam pasal-pasal a quo menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum sepanjang tidak dimaknai sama seperti "aanslag" atau "serangan".
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan