Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-06-2017
No. Perkara : 7/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Inti Masalah : Bahwa frasa "makar" dalam pasal-pasal a quo menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum sepanjang tidak dimaknai sama seperti "aanslag" atau "serangan".
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: