Tanggal Registrasi | : | 15-06-2017 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa frasa "makar" dalam pasal-pasal a quo menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum sepanjang tidak dimaknai sama seperti "aanslag" atau "serangan". |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430