Tanggal Registrasi | : | 17-01-2017 |
No. Perkara | : | 6/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. |
Inti Masalah | : | Bahwa dengan berlakunya Pasal 9 ayat (1a), Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 14 tahun 2005 telah mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum dan ketidakpastian hukum atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta diperlakukan tidak adil, sehingga menjadikan posisi guru sulit untuk menjadi independen akibat tekanan dari berbagai pihak. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430