Tanggal Registrasi | : | 17-01-2017 |
No. Perkara | : | 5/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Bertentangan dengan Pasal 28E, Pasal 29 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28C, Pasal 28G ayat 1, Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa tujuan UU Jaminan Produk Halal dan tujuan Penyelenggaraan Produk Halal dalam diktum menimbang huruf b dan Pasal 3 huruf a, memaksakan kepada masyarakat yang tidak beragama islam. Frasa "syariat islam" pada Pasal 1 angka 2 dan frasa "selain" pada Pasal 18 ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum. kewajiban bersertiffikat halal dalam Pasal 4 bertentangan dengan syariat islam karena menetapkan apa yang menjadi hak prerogatif Allah SWT |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430