Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2017
No. Perkara : 5/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Bertentangan dengan Pasal 28E, Pasal 29 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28C, Pasal 28G ayat 1, Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun1945
Inti Masalah : Bahwa tujuan UU Jaminan Produk Halal dan tujuan Penyelenggaraan Produk Halal dalam diktum menimbang huruf b dan Pasal 3 huruf a, memaksakan kepada masyarakat yang tidak beragama islam. Frasa "syariat islam" pada Pasal 1 angka 2 dan frasa "selain" pada Pasal 18 ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum. kewajiban bersertiffikat halal dalam Pasal 4 bertentangan dengan syariat islam karena menetapkan apa yang menjadi hak prerogatif Allah SWT
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: