Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2017
No. Perkara : 4/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Inti Masalah : "Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah mendapatkan jaminan apabila terdapat kepastian hukum dan tafsir terhadap masa jabatan yang"bersifat tetap", terhadap pejabat pimpinan DPR RI yaitu seiama I (satu) periode dan tidak berganti-ganti tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum."
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan