Tanggal Registrasi | : | 06-01-2017 |
No. Perkara | : | 4/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Inti Masalah | : | "Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah mendapatkan jaminan apabila terdapat kepastian hukum dan tafsir terhadap masa jabatan yang"bersifat tetap", terhadap pejabat pimpinan DPR RI yaitu seiama I (satu) periode dan tidak berganti-ganti tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum." |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430