Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2017
No. Perkara : 4/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Inti Masalah : "Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah mendapatkan jaminan apabila terdapat kepastian hukum dan tafsir terhadap masa jabatan yang"bersifat tetap", terhadap pejabat pimpinan DPR RI yaitu seiama I (satu) periode dan tidak berganti-ganti tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum."
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: