Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2017
No. Perkara : 3/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD NRI Tahun1945
Inti Masalah : Ketentuan Lampiran Angka I Huruf DD Nomor 5 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, yang disebutkan pelaksanaan perlindungan konsumen menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, menurut Para Permohon pengambiialihan kewenangan penganggaran pelaksanaan tugas BPSK Pemerintah Daerah Provinsi,
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: