Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2017
No. Perkara : 3/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD NRI Tahun1945
Inti Masalah : Ketentuan Lampiran Angka I Huruf DD Nomor 5 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, yang disebutkan pelaksanaan perlindungan konsumen menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, menurut Para Permohon pengambiialihan kewenangan penganggaran pelaksanaan tugas BPSK Pemerintah Daerah Provinsi,
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan