Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2017
No. Perkara : 2/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Inti Masalah : "Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf ""i""menurut Pemohon pasal tersebut bertentangan dengan pinsip keadilan karena masih dibolehkannya kepersertaan para calon kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepoiisian daiam proses Pilkada DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada 15 Pebruari 201. Menurut Pemohon tindakan tercela yang dilakukan oleh salah seorang colon Gubernur DKI Jakarta seharusnya menggugurkan kepesertaannya. sepatutnya menggugurkan kepersertaan yang bersangkutan "
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan