Tanggal Registrasi | : | 20-01-2005 |
No. Perkara | : | 004/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab IV Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) |
Inti Masalah | : | Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebab ketentuan dalam ayat tersebut telah menempatkan Ketua Pengadilan sebagai pimpinan dan pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan yang menimbulkan kekuasaan absolut. Kekuasaan yang absolut ini telah dipergunakan secara sewenang-wenang sehingga hak kewenangan Pemohon sebagai advokat dilanggar. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430