Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-01-2005
No. Perkara : 004/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab IV Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3)
Inti Masalah : Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebab ketentuan dalam ayat tersebut telah menempatkan Ketua Pengadilan sebagai pimpinan dan pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan yang menimbulkan kekuasaan absolut. Kekuasaan yang absolut ini telah dipergunakan secara sewenang-wenang sehingga hak kewenangan Pemohon sebagai advokat dilanggar.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: