Tanggal Registrasi | : | 12-06-2017 |
No. Perkara | : | 1/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 23 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | "Ketentuan Pasal 23 ayat (2) menurut Pemohon telah nyata-nyata membawa kerugian hak Konstitusional Pemohon dengan adanya bukti P-2 , dimana bukli P-2 tersebut bersifat final dan terhadap putusan tersebut in casu putusan PK No. 5501 Pdt/2009, tangga17 Juni 2010 tidak dapat di ajukan Peninjauan kernbali berdasarkan pasa1 23 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga pasal a quo bertentangan dengan ketentuan pasal 28H UUD 1945 sebagai hak konstitusi Pemohon dan membatasi hak konstitusional Warga Negara Indonesia daiam meIakukan upaya hukum Peninjauan Kernbali apabiia Putusan peninjauan kernbali yang telah chiakukan tersebut putusannya melanggar Hak Konstitusional" |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430