Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-06-2017
No. Perkara : 1/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 23 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : "Ketentuan Pasal 23 ayat (2) menurut Pemohon telah nyata-nyata membawa kerugian hak Konstitusional Pemohon dengan adanya bukti P-2 , dimana bukli P-2 tersebut bersifat final dan terhadap putusan tersebut in casu putusan PK No. 5501 Pdt/2009, tangga17 Juni 2010 tidak dapat di ajukan Peninjauan kernbali berdasarkan pasa1 23 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga pasal a quo bertentangan dengan ketentuan pasal 28H UUD 1945 sebagai hak konstitusi Pemohon dan membatasi hak konstitusional Warga Negara Indonesia daiam meIakukan upaya hukum Peninjauan Kernbali apabiia Putusan peninjauan kernbali yang telah chiakukan tersebut putusannya melanggar Hak Konstitusional"
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: