Tanggal Registrasi | : | 31-07-2015 |
No. Perkara | : | 92/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 40 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28c ayat (2) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon Ketentuan Pasal a quo sepanjang tidak dimaknai bahwa khusus untuk pengujian peraturan perundang-undangan harus di gelar dalam sidang terbuka untuk umum. Hal ini dikenakan keberadaan pasal a quo dapat menghambat upaya Pemohon dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme dengan berperan aktif melakukan judicial review bik di Mahkamah Konstitusi Maupun di Mahkamah Agung |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430