Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-07-2015
No. Perkara : 92/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 40 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28c ayat (2) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon Ketentuan Pasal a quo sepanjang tidak dimaknai bahwa khusus untuk pengujian peraturan perundang-undangan harus di gelar dalam sidang terbuka untuk umum. Hal ini dikenakan keberadaan pasal a quo dapat menghambat upaya Pemohon dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme dengan berperan aktif melakukan judicial review bik di Mahkamah Konstitusi Maupun di Mahkamah Agung
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan