Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-07-2015
No. Perkara : 92/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 40 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28c ayat (2) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon Ketentuan Pasal a quo sepanjang tidak dimaknai bahwa khusus untuk pengujian peraturan perundang-undangan harus di gelar dalam sidang terbuka untuk umum. Hal ini dikenakan keberadaan pasal a quo dapat menghambat upaya Pemohon dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme dengan berperan aktif melakukan judicial review bik di Mahkamah Konstitusi Maupun di Mahkamah Agung
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: