Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-07-2015
No. Perkara : 91/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Pasal 23A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 adalah bertentangan bertentangan dengan UUD 1945;
Inti Masalah : Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya Pasal 23A ayat (1) dan (2) UU APBN 2015 karena tindakan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) telah melakukan konspirasi kejahatan korporasi terhadap Indonesia dengan menggunakan utang luar negeri Indonesia untuk kepentingan bisnis sebuah perusahaan swasta yaitu PT. Indonesia Infrastructure Finance (PT. IIF) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh institusi-institusi asing.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: