Tanggal Registrasi | : | 31-07-2015 |
No. Perkara | : | 90/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [Pasal 69] adalah bertentangan bertentangan dengan UUD 1945; |
Inti Masalah | : | Pemohon adalah Komisaris P.T. Panca Lomba Makmur yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena Penyidik Polda Sulawesi Tenggara dalam menetapkan Pemohon menjadi tersangka ini menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 69 UU 8/2010, namun Pemohon berpendapat bahwa Penyidik tidak dapat menetapkan Pemohon menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perkara awalnya bukan tindak pidana pencucian uang tetapi tindak pidana perbankan dan yang menjadi tersangkapun bukan Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430