Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-07-2015
No. Perkara : 90/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [Pasal 69] adalah bertentangan bertentangan dengan UUD 1945;
Inti Masalah : Pemohon adalah Komisaris P.T. Panca Lomba Makmur yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena Penyidik Polda Sulawesi Tenggara dalam menetapkan Pemohon menjadi tersangka ini menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 69 UU 8/2010, namun Pemohon berpendapat bahwa Penyidik tidak dapat menetapkan Pemohon menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perkara awalnya bukan tindak pidana pencucian uang tetapi tindak pidana perbankan dan yang menjadi tersangkapun bukan Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: