Tanggal Registrasi | : | 28-07-2015 |
No. Perkara | : | 89/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anggkutan Jasa. Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 2/2002, Pasal 64 ayat (4), (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2), (3), Pasal 72 ayat (1), (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 UU 22/2009. Bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, menurut para Pemohon menyebabkan Kepolisian tidak lagi murni sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban tidak maksimal dijalankan. Secara gramatikal sangat jelas bahwa tugas kepolisian dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum harus dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika ada tugas-tugas Kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka perlu dipertanyakan konstitusionalitasnya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430