Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-07-2015
No. Perkara : 89/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Anggkutan Jasa. Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 2/2002, Pasal 64 ayat (4), (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2), (3), Pasal 72 ayat (1), (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), Pasal 88 UU 22/2009. Bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, menurut para Pemohon menyebabkan Kepolisian tidak lagi murni sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban tidak maksimal dijalankan. Secara gramatikal sangat jelas bahwa tugas kepolisian dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum harus dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika ada tugas-tugas Kepolisian yang tidak dalam kerangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka perlu dipertanyakan konstitusionalitasnya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: