Tanggal Registrasi | : | 28-07-2015 |
No. Perkara | : | 88/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 50 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 50 ayat (2) menurut Pemohon yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Faramasi telah dirugikan dengan norma pasal a quo, khusus frasa "Hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi", karena telah menghilangkan kesempatan untuk membentuk Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian. Pembatasan atas pasal a quo tidak memberi ruang bagi Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian yang belum bergabung dalam Organisasi Profesi untuk membentuk Organisasi Profesi untuk berkarya, mengerahkan segala potensi bagi pengabdian terhadap bangsa dan negara. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430