Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-07-2015
No. Perkara : 88/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 50 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 50 ayat (2) menurut Pemohon yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Faramasi telah dirugikan dengan norma pasal a quo, khusus frasa "Hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi", karena telah menghilangkan kesempatan untuk membentuk Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian. Pembatasan atas pasal a quo tidak memberi ruang bagi Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian yang belum bergabung dalam Organisasi Profesi untuk membentuk Organisasi Profesi untuk berkarya, mengerahkan segala potensi bagi pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: