Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-07-2015
No. Perkara : 87/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran CC angka 5 pada Sub Urusan Ketenagalistrikan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Lampiran CC angka 5 pada sub Urusan Ketenagalistrikan, menurut para Pemohon bahwa kewenangan dalam bidang ketenagalistrikan hanya diberikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, tidak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum ang adil, karena telah menghapuskan kewwenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam soal ketenagalistrikan. Padalah UU No. 30 Tahun 2009 terutama Pasal 5 ayat (3) hingga saat ini belum dicabut.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: