Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-07-2015
No. Perkara : 87/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran CC angka 5 pada Sub Urusan Ketenagalistrikan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Lampiran CC angka 5 pada sub Urusan Ketenagalistrikan, menurut para Pemohon bahwa kewenangan dalam bidang ketenagalistrikan hanya diberikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, tidak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum ang adil, karena telah menghapuskan kewwenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam soal ketenagalistrikan. Padalah UU No. 30 Tahun 2009 terutama Pasal 5 ayat (3) hingga saat ini belum dicabut.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan