Tanggal Registrasi | : | 28-07-2015 |
No. Perkara | : | 87/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran CC angka 5 pada Sub Urusan Ketenagalistrikan Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Lampiran CC angka 5 pada sub Urusan Ketenagalistrikan, menurut para Pemohon bahwa kewenangan dalam bidang ketenagalistrikan hanya diberikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, tidak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum ang adil, karena telah menghapuskan kewwenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam soal ketenagalistrikan. Padalah UU No. 30 Tahun 2009 terutama Pasal 5 ayat (3) hingga saat ini belum dicabut. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430