Tanggal Registrasi | : | 28-07-2015 |
No. Perkara | : | 86/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Bertentangan dengan Alenia ke dua Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Undang-undang tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon UU No. 30 Tahun 2009 dan UU no. 20 Tahun 2002 adalah UU yang pembentukannya di intervensi asing, yang berarti NKRI tidak berdaulat dalam membentuk UU Ketenagalistrika. Oleh karena itu untuk pelaskanaan kebijakan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan, maka Pemerintah tidak berdaulat dan gagal memenuhi semangat Pembukaan UUD 1945,. Artinya pembentuk UU telah melawan tujuan Kemerdekaan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430