Tanggal Registrasi | : | 08-07-2015 |
No. Perkara | : | 85/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 1 angka 21, Pasal 59 ayat (1) s.d (4), Pasal 60, Pasal 74 ayat (1), (2), Pasal 75 ayat (1) s.d. (4), Pasal 76, Pasal 77 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo mengandung ketidakjelasan makna yang membuka peluang ditafsirkan secara bebas karena beragamnya kualifikasi "penghuni" sarusun, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan terganggunya jaminan dan perlindungan hukum kepada pemilik atau konsumen yang dijamin UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430