Tanggal Registrasi | : | 08-07-2015 |
No. Perkara | : | 84/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf d Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak mengatur mengenai batasan usia maksimal untuk diangkat menjadi advokat, dengan tidak diaturnya batasan usia dalam pasal a quo tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para Pemohon. Yang dimaksud perlindungan hukum bagi para Pemohon adalah agar profesi advokat benar-benar diisi oleh orang-orang yang memiliki kecakapan fisik dan psikis. Seharusnya pasal a quo secara limitatif memberi batasan usia maksimal untuk bisa diangkat menjadi advokat. Tidak diaturnya batasan usia menyebabkan para pensiunan kepolisian, kejaksaan dan hakim bisa menjadi advokat. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430