Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-07-2015
No. Perkara : 84/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf d Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak mengatur mengenai batasan usia maksimal untuk diangkat menjadi advokat, dengan tidak diaturnya batasan usia dalam pasal a quo tidak memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para Pemohon. Yang dimaksud perlindungan hukum bagi para Pemohon adalah agar profesi advokat benar-benar diisi oleh orang-orang yang memiliki kecakapan fisik dan psikis. Seharusnya pasal a quo secara limitatif memberi batasan usia maksimal untuk bisa diangkat menjadi advokat. Tidak diaturnya batasan usia menyebabkan para pensiunan kepolisian, kejaksaan dan hakim bisa menjadi advokat.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan