Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-07-2015
No. Perkara : 83/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o dan p Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 27 huruf o dan p telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak memuat batasan yang jelas yaitu jabatan apa yang harus berhenti, ketentuan pasal a quo "hanya pukul rata saja", karen tidak menunjuk jabatan spesifik apa. Ketidakjelasan norma a quo membingungkan, karena bersifat multi tafsir, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum bagi pihak yang berkepentingan, termasuk Pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan