Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-07-2015
No. Perkara : 83/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf o dan p Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 27 huruf o dan p telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak memuat batasan yang jelas yaitu jabatan apa yang harus berhenti, ketentuan pasal a quo "hanya pukul rata saja", karen tidak menunjuk jabatan spesifik apa. Ketidakjelasan norma a quo membingungkan, karena bersifat multi tafsir, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum bagi pihak yang berkepentingan, termasuk Pemohon.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: