Tanggal Registrasi | : | 01-07-2015 |
No. Perkara | : | 82/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 1 angka 1, 6, Pasal 11 ayat (1) huruf a, m, ayat (2), (14), Pasal 12, Pasal 21 ayat (1) s.d. (6), Pasal 34 ayat (1), (2), (3), (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), (2), (3), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 90 ayat (1), (2), (3), Pasal 94 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo merumuskan jenis-jenis tenaga kesehatan yang tidak faktual atau masih hanya penjenisan akademis, dan tidak berkembang sebagai profesi, bahkan cenderung penjenisan pekerjaan yang ilusionis, bukan realitas profesi yang diterima. Oleh karena itu jenis-jenis tenaga kesehatan yang tidak faktual namun diatur dalam UU Tenaga Kesehatan adalah tidak memiliki justifikasi sosiologis, justifikasi juridis dan justifikasi konstitusional. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum yang adil dan merusak tatanan sistem hukum praktik kedokteran, dan melanggar asas keadilan sosial atas pelayanan kesehatan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430