Tanggal Registrasi | : | 01-07-2015 |
No. Perkara | : | 81/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), (5), Pasal 149 ayat (1), Pasal 150 ayat (1), (2), Pasal 158, Pasal 163 ayat (1), (2), Pasal 164 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan norma pasal-pasal terrsebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo merupakan pelaksanaan norma yang diskriminatif, karena peristiwa yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk atas "pelaksanaan" norma pasal-pasal a quo. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430