Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-07-2015
No. Perkara : 81/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), (5), Pasal 149 ayat (1), Pasal 150 ayat (1), (2), Pasal 158, Pasal 163 ayat (1), (2), Pasal 164 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan norma pasal-pasal terrsebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo merupakan pelaksanaan norma yang diskriminatif, karena peristiwa yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk atas "pelaksanaan" norma pasal-pasal a quo.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: