Tanggal Registrasi | : | 29-06-2015 |
No. Perkara | : | 80/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g dan 0 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal I angka 6 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo bahwa adanya pembatasan terhadap hak untuk dipilih terhadap calon kepala Daerah merupakan suatu bentuk diskriminatif dan harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi baik untuk memilih maupun dipilih tanpa terkecuali. Pembatasan hak asasi juga harus dilakukan secara obyektif dan bukan bertujuan memberikan kewenangan kepada negara untuk membrangus hak asasi seseorang. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430