Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-06-2015
No. Perkara : 80/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal I angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf g dan 0 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal I angka 6 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo bahwa adanya pembatasan terhadap hak untuk dipilih terhadap calon kepala Daerah merupakan suatu bentuk diskriminatif dan harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi baik untuk memilih maupun dipilih tanpa terkecuali. Pembatasan hak asasi juga harus dilakukan secara obyektif dan bukan bertujuan memberikan kewenangan kepada negara untuk membrangus hak asasi seseorang.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: