Tanggal Registrasi | : | 29-06-2015 |
No. Perkara | : | 79/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf r Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 ayat (1), (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf r tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo telah mereduksi arti dan mempersempit ruang terjadinya konflik kepentingan seolah-olah ruang penyelahgunaan wewenang hanya lahir dari hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan. Padahal hubungan ideologis dan hubungan hukum lainnya dalam ranah hukum ketatanegaraan/politik juga dapat terjadi. Pertentangan norma seperti ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan secara eksesif telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk dipilih dalam Pilkada. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430