Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-06-2015
No. Perkara : 79/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf r Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf r tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal a quo telah mereduksi arti dan mempersempit ruang terjadinya konflik kepentingan seolah-olah ruang penyelahgunaan wewenang hanya lahir dari hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan. Padahal hubungan ideologis dan hubungan hukum lainnya dalam ranah hukum ketatanegaraan/politik juga dapat terjadi. Pertentangan norma seperti ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan secara eksesif telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk dipilih dalam Pilkada.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: