Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-06-2015
No. Perkara : 78/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 33 ayat (1) UU No. 2/2011 dan Pasal 2 angka 5 UU No. 9/2004 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan persoalan hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum. Frasa 'Tidak Tercapai" menimbulkan ambiguitas dan multi tafsir. Dalam suatu mekanisme penyelesaian perselisihan, frasa "tidak tercapai" biasanya digunakan untuk menunjuk adanya mekanisme musyawarah demi mencapai mufakat. Hal ini bisa dibuktikan dibeberapa klausula ketentuan perundang-undangan
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: