Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-06-2015
No. Perkara : 77/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasal 28 ayat (2) Bertentangan dengan Psal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2 UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon penafsiran ketentuan pasal a quo pengertian terancam punah tidak terhadap pohon sirsak, pengertian dan penafsiran kepentingan nasional tidak identik/bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Kepentingan nasional mengenai hajat hidup para peteni jelas dapat membantu meningkatkan ekonomi para kelompok tani. Jika kerjasama dengan para kelompok tani tidak diberikan izin ekspor dengan negara tujuan, maka akan terjadi kerugian bagi para petani dalam rangka meningkatkan pendapatan para kelompok tani dan berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: