Tanggal Registrasi | : | 17-06-2015 |
No. Perkara | : | 75/PUU-XXI/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena menurut para Pemohon peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa dalam peristiwa periode 1997-1998 tidak ada kejelasan dan tidak adanya kepastian hukum mengenai terjadinya pelanggaran HAM berat, maka para Pemohon berhak mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagai korban pelanggaran HAM berat, yang mana hak ini juga tidak dapat terpenuhi bila tidak ada kepastian hukum dalam peristiwa tersebut. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430