Tanggal Registrasi | : | 03-06-2015 |
No. Perkara | : | 74/PUU-XXI/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), (2), 28 ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum dan juga telah membuat Pemohon dan seluruh pensiunan IPTN mengalami perlakuan yang diskriminatif dengan tidak mendapat manfaat pensiun yang layak dan telah membuat Direksi PTDI selaku pemberi kerja selamanya dibiarkan bebas melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum bahkan bebas melanggar hak asasi manusia. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430