Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-06-2015
No. Perkara : 73/PUU-XXI/2015
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 158 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (1), (2), (5), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (1), (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya pembatasan kuantitatif dalam pasal a quo dapat mengakibatkan terjadinya hasil Pemilu Kada yang bersifat final and binding berujung di KPUD.Pasal a quo juga menghilangkan hak asasi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilu Kada yang kalah untuk mencari keadilan dan kebenaran di Mahkamah Konstitusi, walaupun terdapat indikasi kecurangan yang jelas dan nyata bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraannya, sehingga tidak ada kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilukada.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: