Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-06-2015
No. Perkara : 72/PUU-XIII/2015
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (2) dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan Penjelasannya telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya kebijakan penangguhan upah yang telah melahirkan ketidakpastian hukum, dimana upah minimum yang ditetapkan Pemerinah merupakan jaring pengaman menjadi tidak pasti, karena dimungkinkan untuk menyimpangi ketentuan tersebut, sehingga upah yang diterima oleh pekerja/buruh menjadi dibawah standart kebutuhan hidup layak. Kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan industrial adalah hak-hak bersifat normatif yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan