Tanggal Registrasi | : | 03-06-2015 |
No. Perkara | : | 72/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (2) dan Penjelasannya Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan Penjelasannya telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya kebijakan penangguhan upah yang telah melahirkan ketidakpastian hukum, dimana upah minimum yang ditetapkan Pemerinah merupakan jaring pengaman menjadi tidak pasti, karena dimungkinkan untuk menyimpangi ketentuan tersebut, sehingga upah yang diterima oleh pekerja/buruh menjadi dibawah standart kebutuhan hidup layak. Kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja/buruh dalam hubungan industrial adalah hak-hak bersifat normatif yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430