Tanggal Registrasi | : | 08-06-2015 |
No. Perkara | : | 71/PUU-XIII/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf s Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf s tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya persyaratan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang hanya memberitahu kepada pimpinannya dalam mencalonkan sebagai kepala daerah mengartikulasikan mandat dan amanat perwujudan kedaulatan rakyat adalah sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara kontitusional, sebab para Pemohon yang mempunyai hak memilih dan memberikan suaranya dalam mekanisme pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menjadikan seseorang menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD sangat dirugikan |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430