Tanggal Registrasi | : | 27-05-2015 |
No. Perkara | : | 70/PUU-XXI/2015 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf t Bertentangan dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), (2) (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (1), (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf t telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon yang mengembangkan profesinya sebagai PNS harus mengundurkan diri dari PNS untuk mencalonkan Kepala Daerah, hal ini tidak adanya kesamaan dan kesetaraan bagi sesama WNI untuk dapat mencalonkan sebagai kepala Daerah, dan hal ini bertentangan dengan asas-asas hukum tentang keadilan, kejelasan dan kemanfaat an |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430