Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-05-2015
No. Perkara : 70/PUU-XXI/2015
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 huruf t Bertentangan dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), (2) (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf t telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon yang mengembangkan profesinya sebagai PNS harus mengundurkan diri dari PNS untuk mencalonkan Kepala Daerah, hal ini tidak adanya kesamaan dan kesetaraan bagi sesama WNI untuk dapat mencalonkan sebagai kepala Daerah, dan hal ini bertentangan dengan asas-asas hukum tentang keadilan, kejelasan dan kemanfaat an
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: